BENGKULU — Monitoring Dinas Sosial (Dinsos) dan Kesbangpol Kota Bengkulu terhadap Yayasan Cahaya Doa Bunda mengungkap persoalan terkait status pengasuhan dan perwalian tiga anak di bawah umur, sekaligus kembali menyeret nama ZA dalam informasi mengenai IMA.
Monitoring dilakukan Kamis (13/8/2026). Dinsos menemukan tiga anak usia sekolah berada di lingkungan yayasan. Dua masih SD dan satu SMP. Pemerintah kini menelusuri siapa yang secara sah bertanggung jawab atas pengasuhan dan perwalian mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan pengasuhan anak di bawah umur harus memiliki dasar perwalian yang jelas. Bahkan, salah satu anak disebut telah diajukan proses perwaliannya kepada Dinsos.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena sebelumnya nama IMA dikaitkan dengan ZA dalam dugaan perkawinan siri. Berdasarkan informasi dalam laporan yang disebutkan, ZA diduga menikahi IMA ketika masih terikat perkawinan secara hukum dengan perempuan berinisial DS. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP.
Namun, Dinsos menegaskan informasi terkait IMA dan ZA masih sebatas laporan yang diterima dan memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pihak yayasan membenarkan IMA pernah tinggal di rumah ketua yayasan dan menyebut saat ini berada di Bandung untuk melanjutkan pendidikan.
Di sisi lain, Kesbangpol menemukan Yayasan Cahaya Doa Bunda belum melaporkan keberadaannya kepada Pemkot Bengkulu, meski disebut telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM. Yayasan juga belum terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Pihak yayasan membantah lokasi tersebut merupakan panti asuhan. Ketua yayasan menyatakan tiga anak yang berada di lingkungan yayasan merupakan keponakan pengurus dan tinggal bersama keluarga.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa niat membantu pendidikan anak tidak menghapus kewajiban memastikan status pengasuhan, perwalian, serta perlindungan anak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah menelusuri status perwalian tiga anak tersebut serta keterkaitan informasi mengenai IMA dan ZA, agar seluruh persoalan tidak berhenti sebatas klarifikasi administratif.
Penulis : Andi
Editor : Redaksi












Komentar