SEMARANG — Dugaan persoalan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali menjadi sorotan.
Kali ini, muncul informasi mengenai dugaan pengondisian sejumlah proyek dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut bersumber dari keterangan seorang pejabat yang mengaku pernah berada dalam posisi yang berkaitan dengan proses pengadaan. Menurut sumber tersebut, dirinya pernah menolak dugaan pengondisian terhadap beberapa paket pekerjaan karena menilai proses tersebut berpotensi menyimpang dari ketentuan pengadaan pemerintah.
Nilai proyek yang disebut dalam informasi tersebut berada pada kisaran Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.
Pejabat tersebut juga disebut pernah menyampaikan keberatan karena tidak bersedia melakukan tindakan yang menurutnya dapat merugikan keuangan negara.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu tidak ringan. Sebab, pengadaan pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi Pejabat dan Dugaan Penolakan Pengondisian
Sumber tersebut juga mengaitkan persoalan itu dengan mutasi dirinya dari jabatan sebelumnya.
Ia menduga perpindahan tersebut berkaitan dengan sikapnya yang menolak permintaan atau pengondisian dalam proses sejumlah proyek.
Namun, hubungan antara mutasi dengan dugaan penolakan tersebut juga masih sebatas keterangan sumber dan perlu diverifikasi melalui dokumen kepegawaian maupun keterangan resmi Pemerintah Kota Semarang.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah benar terdapat pejabat yang pernah menolak pengondisian proyek?
Jika benar, apakah pernah ada tekanan terhadap pejabat tersebut?
Dan apakah paket-paket pekerjaan dengan nilai puluhan miliar yang disebut sumber memang memiliki indikasi persoalan dalam proses pengadaannya?
Jawabannya seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan dan audit.
Disperkim Punya Anggaran Besar, Pengawasan Harus Diperketat
Sorotan terhadap Disperkim menjadi penting karena dinas tersebut mengelola berbagai program dan anggaran pemerintah daerah.
Dokumen resmi Pemkot Semarang sendiri menyediakan ringkasan DPA Disperkim untuk tahun 2024, 2025 dan 2026 sebagai bagian dari keterbukaan informasi anggaran.
Pada 2026, Disperkim juga masih menjalankan berbagai program infrastruktur dan pengelolaan rusunawa. Bahkan, Pemkot Semarang menyatakan pengawasan tata kelola rusunawa diperkuat, termasuk terkait dugaan pengalihan hunian, ketidaksesuaian data administrasi, dan praktik percaloan.
Kondisi tersebut membuat setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan maupun pengelolaan aset perlu dijawab berdasarkan data, bukan sekadar bantahan atau pernyataan sepihak.
Kepala Disperkim Kota Semarang Murni Ediati juga masih aktif menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas. Pada Agustus 2026, ia memberikan keterangan terkait penyesuaian program dan anggaran Disperkim menyusul kebijakan penundaan sebagian program kerja.
Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Audit Harus Dibuka
Jika benar ada dugaan pengondisian proyek, maka pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat siapa pemenang lelang.
Yang harus diperiksa adalah keseluruhan prosesnya.
Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pemilihan, peserta tender, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
Termasuk perlu ditelusuri apakah terdapat pola yang tidak wajar dalam beberapa paket pekerjaan.
Apakah peserta tertentu berulang kali memenangkan pekerjaan?
Apakah terdapat kesamaan pihak yang terlibat?
Apakah spesifikasi pekerjaan berpotensi mengarah kepada penyedia tertentu?
Dan apakah seluruh proses tersebut telah melalui mekanisme pengadaan sesuai aturan?
Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui audit dan pemeriksaan dokumen.
Inspektorat dan Pemkot Diminta Tidak Tutup Mata
Dugaan tersebut juga menjadi ujian bagi fungsi pengawasan internal Pemerintah Kota Semarang.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan justru dapat menjadi klarifikasi sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya intervensi, pengondisian tender, konflik kepentingan, atau penyimpangan dalam pengadaan, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.
Terlebih, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentoleransi gratifikasi dan menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah dugaan yang kini muncul akan diperiksa secara serius.
Bukan untuk menghakimi seseorang.
Bukan pula untuk menjatuhkan pejabat tertentu.
Tetapi untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan melalui Disperkim benar-benar dikelola sesuai aturan.
Sementara itu, tudingan mengenai persoalan pribadi atau isu lama yang tidak memiliki hubungan dan bukti terverifikasi sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk menilai seseorang dalam perkara pengadaan.
Fokus pemeriksaan harus dikembalikan kepada bukti: dokumen tender, aliran anggaran, proses pengadaan, hubungan para pihak, serta hasil pekerjaan.
Jika memang bersih, buka datanya.
Jika memang ada penyimpangan, bongkar.
Dan jika tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut juga berhak mendapatkan klarifikasi secara terbuka.
Sebab dalam pengadaan proyek bernilai puluhan miliar, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang pejabat, melainkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara.
Penulis : Bayu
Editor : Redaksi












Komentar