Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut Usai Duel Berawal dari Saling Tantang WhatsApp

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 09:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

SEMARANG — Persoalan perkelahian yang melibatkan dua anak di bawah umur kembali menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan wajah salah satu anak beredar di media sosial.

Orang tua anak berinisial S mengaku keberatan karena wajah anaknya tersebar dan dapat dikenali publik. Keluarga S menyebut nama Nurul sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran video tersebut.

Dugaan tersebut, menurut keluarga S, didasarkan pada tangkapan layar aktivitas di platform Facebook yang mereka miliki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, keterkaitan akun dengan penyebaran video tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan lebih lanjut.

“Saya sebagai orang tua keberatan kalau wajah anak saya disebarkan. Anak saya masih di bawah umur,” ujar orang tua S.

Keluarga S meminta video tersebut segera dihapus dan tidak kembali disebarluaskan.

Duel Bukan Bullying?

Menurut keluarga S, persoalan tersebut tidak tepat jika hanya disebut sebagai aksi bullying.

Mereka menyebut peristiwa itu bermula dari komunikasi melalui WhatsApp yang kemudian berkembang menjadi saling tantang antara S dan anak berinisial O.

Awalnya, menurut versi keluarga S, S dan O tidak saling mengenal serta tidak memiliki persoalan pribadi.

Persoalan disebut bermula ketika seorang teman O menghubungi S melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berkembang hingga muncul tantangan untuk bertemu.

O disebut kemudian mengirimkan share location.

S akhirnya mendatangi lokasi yang dibagikan tersebut. Keduanya kemudian bertemu dan terjadi perkelahian.

Dalam versi keluarga S, kondisi fisik kedua anak berbeda sehingga O akhirnya kalah dalam perkelahian tersebut.

“Menurut kami bukan bullying. Mereka saling tantang dan akhirnya bertemu. Kami meminta kronologi dilihat secara utuh, jangan hanya berdasarkan video setelah kejadian,” kata pihak keluarga S.

Video Disebut Dibuat di Lingkungan Polsek Gayamsari

Persoalan semakin berkembang setelah beredar video yang menampilkan wajah S.

Keluarga S menyebut video tersebut dibuat di lingkungan Polsek Gayamsari.

Video itu kemudian beredar di masyarakat hingga akhirnya diketahui keluarga S.

Nama Nurul disebut keluarga S sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan penyebaran video berdasarkan tangkapan layar yang mereka miliki.

Namun, siapa yang pertama kali merekam, mengunggah maupun menyebarluaskan video tersebut masih membutuhkan penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Keluarga S juga mempertanyakan bagaimana video yang disebut dibuat di lingkungan kepolisian tersebut dapat beredar ke ruang publik.

Terancam Tempuh Jalur Hukum

Orang tua S menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila video yang menampilkan wajah anaknya tetap disebarluaskan.

Langkah tersebut dipertimbangkan karena S masih berusia di bawah umur dan identitas anak yang berhadapan dengan perkara hukum memiliki perlindungan khusus.

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa identitas Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan.

Ketentuan tersebut mencakup antara lain nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, serta hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU SPPA, sehingga penyebarluasan identitas anak dalam konteks yang diatur undang-undang tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Karena itu, keluarga S meminta pihak yang masih menyimpan atau menyebarluaskan video tersebut segera menghentikan penyebaran dan menghapus konten yang dapat mengungkap identitas anak.

“Kalau masih disebarkan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Anak kami masih di bawah umur dan kami meminta hak anak untuk dilindungi,” tegas keluarga S.

Meski demikian, apakah penyebaran video tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, pihak yang menyebarkan, cara penyebaran, serta konteks video oleh aparat penegak hukum.

Keluarga Minta Kronologi Dibuka Secara Utuh

Pihak keluarga S berharap seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh.

Mulai dari komunikasi melalui WhatsApp, munculnya tantangan, pengiriman share location, hingga pertemuan kedua anak yang kemudian berujung perkelahian.

Menurut keluarga S, rangkaian kejadian tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Sementara itu, keterangan dari Nurul maupun keluarga O masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi lainnya.

Hingga berita ini ditulis, Nurul belum memberikan klarifikasi kepada redaksi terkait dugaan penyebaran video maupun kronologi perkelahian tersebut.

Polsek Gayamsari juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai konteks pembuatan video di lingkungan kepolisian serta bagaimana video tersebut kemudian dapat beredar.

Demi kepentingan dan perlindungan anak, identitas lengkap serta wajah anak yang terlibat tidak ditampilkan.

Editor: Redaksi

Penulis : Bayu

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel tribun-viral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kongkalikong Proyek Miliaran di Disperkim Semarang Mencuat, Pejabat Disebut Menolak Pengondisian Kini Dimutasi
Bantah Jadi Aktor di Balik Gaduh Program Ibadah Pemkot Semarang, Kaperwil 1detik.asia: Itu Hak Warga dan Sah Secara UU KIP
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:26 WIB

Orang Tua Keberatan Wajah Anak Disebar, Nama Nurul Disebut Usai Duel Berawal dari Saling Tantang WhatsApp

Jumat, 25 September 2026 - 06:08 WIB

Dugaan Kongkalikong Proyek Miliaran di Disperkim Semarang Mencuat, Pejabat Disebut Menolak Pengondisian Kini Dimutasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Bantah Jadi Aktor di Balik Gaduh Program Ibadah Pemkot Semarang, Kaperwil 1detik.asia: Itu Hak Warga dan Sah Secara UU KIP

Berita Terbaru