Bak Pasar Pagi, Armada Diduga Pelangsir Solar Subsidi Antri di SPBU Katonsari Demak

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

DEMAK — Suasana di SPBU Katonsari, Jalan Raya Semarang–Demak Km 21, Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Pada Selasa (18/8/2026), sejumlah armada yang diduga digunakan untuk melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar terpantau antre melakukan pengisian.

Pemandangan tersebut disebut menyerupai suasana pasar pagi. Sejumlah truk yang diduga telah di modifikasi tampak mengantre untuk mendapatkan solar subsidi.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pola distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Apabila benar kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk membeli solar subsidi secara berulang kemudian diperjualbelikan kembali, maka praktik tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, muncul dugaan adanya koordinasi atau “kongkalikong” antara oknum pengelola SPBU dengan pihak yang diduga melakukan praktik pelangsiran. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penelusuran resmi.

BBM subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Karena itu, apabila terdapat penyimpangan dalam pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana.

Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar hukum apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. UU 22/2001 sendiri tercatat telah diubah antara lain oleh UU 6/2023.

Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Jika dugaan pelangsiran tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah: dari mana kendaraan-kendaraan tersebut memperoleh solar subsidi, berapa kali pengisian dilakukan, ke mana BBM tersebut dibawa, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memberikan akses khusus?

Publik tentu berharap Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum Polres Demak tidak hanya melihat antrean tersebut sebagai pemandangan biasa. Jika memang ditemukan kendaraan yang dimodifikasi dan melakukan pengisian BBM subsidi secara tidak wajar, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pertanyaan publik kini sederhana: Apakah antrean armada tersebut merupakan aktivitas normal, atau justru menjadi pintu masuk dugaan permainan distribusi solar subsidi di wilayah Demak?

Penulis : Bayu

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel tribun-viral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan Ilegal 407 Ton Solar di Perairan Semarang !!!
Kebakaran Hebat di Kota Lama Semarang, 15 Rumah Dinas Polisi Dilalap Api
Dugaan “Uang Rp150 Juta” Bayangi Kasus Solar Subsidi Jepara, LSM Desak Kompolnas dan Propam Turun Tangan  
Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Kendal Bawa Bantuan Langsung untuk Warga Salamsari  
Jasad Perempuan Hangus Terbakar Ditemukan di Kebonagung Demak,Warga Gempar !!!
Selaras Audio Guncang Boja,Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Karnaval HUT ke-81 RI
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jepara Digerebek polisi, Publik Desak Kasus Tak Berhenti di Penggerebekan
Rekening Mas Botok Diblokir Bank Mandiri Jelang Aksi AMPB,Jefri Nichol Ikut Soroti !!!
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:04 WIB

TNI AL Ungkap Dugaan Pengangkutan Ilegal 407 Ton Solar di Perairan Semarang !!!

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Lama Semarang, 15 Rumah Dinas Polisi Dilalap Api

Jumat, 4 September 2026 - 07:56 WIB

Dugaan “Uang Rp150 Juta” Bayangi Kasus Solar Subsidi Jepara, LSM Desak Kompolnas dan Propam Turun Tangan  

Selasa, 1 September 2026 - 05:48 WIB

Jasad Perempuan Hangus Terbakar Ditemukan di Kebonagung Demak,Warga Gempar !!!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Selaras Audio Guncang Boja,Ribuan Warga Tumpah Ruah Saksikan Karnaval HUT ke-81 RI

Berita Terbaru